JAKARTA, WARTANASRANI.COM – Penyidik Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikian (SP3) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan nama Ketua Majelis Tinggi Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI), Willem Frans Ansanay SH.
Penerbitan SP3 dilakukan lantaran pihak penyidik menilai Pelapor, tidak mampu melampirkan alat bukti, ataupun bukti asli yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Merespon penerbitan SP3, pihak pelapor melayangkan gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya R.I Cq. Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Berdasarkan laporan sketsindonews.com yang mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik PN Jakpus, pada Jumat (22/11/19), gugatan praperadilan dengan Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst tersebut dilayangkan sebagai respon dari terbitnya SP3.
Dijelaskan pula, petitum dari pelapor sebagai pemohon adalah mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan Surat Ketetapan Kapolres Metropolitan Jakarta Pusat Nomor : S.Tap /181 /S.7 /X /2019 /Restro.Jakpus, tanggal 16 Oktober 2019 adalah tidak sah,” seperti dikutip dari SIPP, sebagaimana dilaporkan sketsindonews.com.
Dalam Petitumnya pula, pihak pelapor meminta agar PN Jakpus memerintahkan kepada Termohon untuk membuka kembali penyidikan atas dugaan tindak pidana, berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP /6035 /XII /2016 /PMJ /Dit. Reskrimsus, tertanggal 9 Desember 2016.
Sementara itu Frans Ansanay ketika ditemui majalahgaharu.com pada Selasa pagi (26/11/2019), mengungkapkan bahwa pihaknya meyakini proses praperadilan yang tengah bergulir akan digugurkan. Dirinya menilai dalam proses penyidikan kasus yang menimpanya tidak terdapat cukup bukti sehingga sangatlah beralasan bila pihak penyidik menerbitkan SP3.
“Saya meyakini bahwa praperadilannya akan digugurkan, akan ditolak, karena ya tidak cukup bukti. Masa harus dipaksakan saya sebagai tersangka menurut dia, saya harus ditahan? Hukum kan harus punya bukti, minimal dua alat bukti,” tegasnya.
Berkaca dari perkara praperadilan yang tengah bergulir, Frans menganggap tindakan yang dilakukan oleh Pendeta besar ini hanyalah sebuah bentuk ketidakpuasan semata. Saat ini, lanjutnya, domain hukum telah terletak antara pihak Pendeta pelapor dengan pihak Kepolisian.
“Nah saudara pendeta pelapor ini merasa tidak puas kemudian dilakukanlah praperadilan pada Polisi, sehingga domain hukumnya sekarang antara Pendeta pelapor ini dengan Polisi,” jelasnya.
Tidak Ada Upaya Kriminalisasi
Saat ini Pendeta pelapor ini sendiri, tengah menjalani hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti menerbitkan ijazah palsu program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) melalui Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT SETIA). Akibat praktik penerbitan ijazah palsu tersebut, sebanyak ratusan guru alumni PGSD SETIA yang telah bekerja bertahun-tahun di sejumlah wilayah di Indonesia tidak bisa melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, ataupun diangkat sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Menanggapi hal itu Frans berkata bahwa sudah saatnya para hamba Tuhan untuk membuka mata. Hamba Tuhan, tambahnya, hanyalah manusia biasa yang memiliki kesalahan maupun kekurangan.
“Saya ingin mengatakan bahwa hamba-hamba Tuhan yang cenderung berpikir idealis dalam konsep kebenaran, seolah yang benar itu versi dia, harus membuka mata. Bahwa semua hamba Tuhan juga manusia, punya kesalahan, punya kekurangan, banyak masalah,” kata Frans.
Frans juga menampik tuduhan dari banyak pihak yang mengatakan bahwa dirinya melakukan kriminalisasi terhadap Pendeta besar ini. Nyatanya, tambah Frans, Pendeta inilah yang pertama kali melaporkan dirinya kepada pihak berwajib.
“Artinya saya ingin katakan begini, bahwa selama ini saya dituduh melaporkan seorang pendeta, baik di kaca mata PGI, aras gereja yang lain. Sehingga saya di mata semua pihak adalah orang yang paling jahat ya. Kok bisa-bisanya melaporkan pendeta. Padahal mereka tidak melihat persoalan yang sebenarnya terjadi, termasuk tidak melihat bahwa ada pendeta yang tersebut ini pun melaporkan yang lain, menempuh cara-cara hukum di luar iman Kristen. Duluan dia yang melaporkan,” tegasnya.
Menurutnya publik juga perlu mengetahui bahwa selama ini dirinya selaku salah satu pendiri GKSI telah berulangkali mengupayakan rekonsiliasi dengan Pendeta ini. Hanya saja ajakan tersebut selalu ditolak.
“Sampai hari ini saya tetap menjaga konsep-konsep iman Kristen dalam rangka memberikan pengampunan dan mengajak untuk berdamai, tetapi beliau yang tidak mau,” tutupnya. (*)













