Author: admin

  • Labora Sitorus Korban Pelanggaran HAM

    JAKARTA, WARTANASRANI.COM – Hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Paling tidak itulah yang mengambarkan perkara yang dialami Labora Sitorus, menjadi korban pelanggaran HAM oleh peradilan sesat.

    ls

    Keluarga, Kerabat dan Tim Kuasa Hukum Labora Sitorus Datangi Komnas HAM Jakarta

    Betapa tidak, tahun 2013, Labora dipaksa mengikuti proses peradilan yang kemudian oleh Pengadilan Negeri Sorong menghukumnya dua tahun penjara, dan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura menghukum delapan tahun, dan September 2015, dan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, menghukumnya lima belas tahun penjara.

    Hal yang mengusik nurani kita semua. Kini Labora dengan getir menjalani masa hukumannya di LAPAS Cipinang dengan kondisi mengalami banyak penyakit, menantikan datang keadilan atas dirinya.

    Di tengah perjuangan menggapai keadilan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia atas penegakan hukum, kerabatnya dan keluarga dan juga warga Sorong, pada Senin, (17/12/18) mendatangi kantor Komnas HAM, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.

    Mereka diterima oleh kepala Sub bagian pemantauan Komnas HAM yaitu; Mailani. Saat melapor, seorang tokoh dari Sorong membacakan pernyataan dari tokoh-tokoh dari Sorong seperti; keluarga besar Fakdawer, keluarga besar Mansen, keluarga besar Wanma AP, keluarga besar Osok, keluarga besar Marani, keluarga besar Komdono, keluarga besar Imbiri, keluarga besar Mambrasak, keluarga besar Yembisa, dan keluarga besar Mayok membuat pernyataan menyerukan pembebasan bagi Labora Sitorus.

    “Bagi kami pak Labora Sitorus bukan hanya sahabat, teman, tetapi beliau adalah tokoh masyarakat dalam pembangunan di Sorong.” Mereka menyerukan keadilan diberikan kepada Labora Sitorus. Mereka melihat peradilan sesat dan pelanggaran HAM yang dialami Labora Sitorus dalam kasus yang disangkakan tersebut.

    Justru, bagi mereka Labora Sitorus adalah pahlawan di Sorong, bahkan banyak masyarakat Sorong yang dipekerjakan, dibantu biaya sekolahnya. Termasuk membantu pembangunan sarana-prasana yang dibutuhkan masyarakat di Sorong.

    Hadir juga dari pihak keluarga, tante Labora Sitorus, menyebut, tak bisa menyembunyikan kesedihan dan kepedihan tatkala bicara tentang apa yang terjadi pada keluarganya, terutama yang menimpa keponakannya Labora Sitorus.

    “Dia sosok pemberani, pekerja keras, orang baik, pengayom dan pahlawan. Melihat dia tak berdaya sakit dan dipenjara, membuat kami sebagai keluarga sangat sedih. Kami merindukan akan keceriaan yang dibawanya dulu, dan rindu suasana yang dulu saat dia berada di rumah bersama kami,” terangnya.

    Tante Labora Sitorus juga menyebut, hatinya pedih terhadap apa yang dialami keponakannya.

    “Saya tak melihatnya lagi ceria sejak dihukum peradilan sesat dan pelanggaran HAM yang dialami keponakan saya, khususnya yang disangkakan kepadanya. Menurut kami ini perkara yang dipaksakan. Oleh karenanya pihak keluarga memohon, tolong dibebaskan keponakan saya. Saya hanya mau bertanya sama negara ini, pemerintah ini, hukum apa yang dipakai untuk menahan dan mempidanakan keponakan saya? Saya tak mengerti tentang hukum, akan tetapi negara ini harus menjalankan Undang-Undang. Jangan membuat Undang-Undang itu hanya mainan politik, menjadi peradilan sesat. Jikalau memang seperti ini, mau dibawa ke mana negeri kita ini?,” sebut tante Labora Sitorus, adik dari mamanya. Sembari mengatakan dengan tegas, “Keponakan saya bukan penjahat! Bebaskan keponakan saya. Itulah permintaan kami, sebagai keluarga.”

    Sementara itu, Wolter Sitanggang, sahabat dan orang yang telah memberi dirinya untuk memperjuangkan keadilan bagi Labora Sitorus meminta perhatian Komnas HAM.

    “Sejak tiga tahun lalu, tahun 2015 telah dilakukan telaah berupa Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan atas diri Labora Sitorus oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), di mana hasil Eksaminasi Komnas HAM RI ditemukan banyak sekali kejanggalan dalam proses hukum terhadap Labora Sitorus,” ujarnya.

    Perlu diketahui, Eksaminasi Proses Hukum yang dibuat Komnas HAM itu, menyimpulkan beberapa hal diantaranya; telah terjadi apa yang disebut dalam hukum pidana sebagai kesalahan fatal dan serius dalam menetapkan subyek hukum yang dapat diminta pertanggung-jawaban pidana. Selain itu, kesalahan penegak hukum mulai dari Polisi sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut umum, dan kemudian hakim yang memeriksa, mengadili dan membuat Putusan yang mempidana Labora Sitorus.

    “Peradilan sesat dan pelanggaran HAM yang dialami Labora Sitorus dalam kasus yang disangkakan terkait ilegal logging, ilegal BBM & UU pencucian uang, dibuktikan dari hasil eksaminasi yang dilakukan Komnas HAM tahun 2015 lalu. Negara dalam hal ini Lembaga Negara harus bertanggung jawab terkait adanya Error inpersona,” ujar lagi.

    Saat diterima di Ruang Pengaduan Komnas HAM selain keluarga dan tim hukum Labora, hadir juga aktivitas HAM, mantan Komisioner Komnas HAM Johnny Nelson Simanjuntak. Saat ditanya wartawan, sebagai advokat dan pegiat HAM, bagaimana pengalaman dan pengetahuannya tentang penegakan hukum seperti ini? Dia mengatakan, persoalan hukum yang dialami Labora Sitorus kentara sekali dipaksakan.

    “Saya katakan dipaksa, itu didasarkan pada fakta yang tampak pada tindakan menyimpang dan secara sistimatik para penegak hukum atara lain; penyelidik menggunakan laporan polisi untuk terlapor orang lain untuk menjerat Labora Sitorus,” ujarnya.

    Dia menambahkan, penyidik tak melakukan pemeriksaan terhadap Labora sehingga tak membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas diri Labora. Lucunya, ironisnya yang bertahun-tahun menjabat direktur PT Rotua tak dijadikan menjadi tersangka, sementara pejabat direktur yang baru menjabat tiga hari, malah dijadikan tersangka. Dia menambahkan, bagaimana pengalaman dan pengetahuannya tentang penegakan hukum dan kondisi HAM di Indonesia.

    “Di perkara ini, telah terjadi penggaran HAM. Sebagaimana defenisi penggaran HAM menurut UU 31/99 tentang HAM ialah perbuatan sengaja atau lalai yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, mencabut HAM yang dijamin oleh UU tersebut,” jelasnya lagi.

    Pasal 17 misalnya, menyebut, hak untuk diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tak memihak. Sementara dalam perkara ini, pelanggaran itu tampak jelas ada pelanggaran prinsip legalitas yang mengharuskan semua proses hukum terhadap tersangka harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku.

    “Pelanggaran terhadap prinsip penahanan yang tak boleh sewenang-wenang. Di perkara ini terjadi pelanggaran terhadap azas kepastian hukum yang merupakan pilar utama dalam penegakan HAM. Dan terjadi pelanggaran terhadap azas praduga tak bersalah, dan telah terjadi pelanggaran azas tak boleh menghukum yang tak bersalah,” ujarnya. (HM)

  • Jahmada Girsang Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penggelapan Rumah dan Tanah Di Medan

    Jahmada Girsang Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penggelapan Rumah dan Tanah Di Medan

    JAKARTA, WARTANASRANI.COM – Kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen tanah Ny. Netty Boru Samosir yang terletak di Jalan Pungguk No. 27 Sei Kambing B,  Deli Serdang, Medan Sumatra Utara seluas 2022 Meter persegi dengan terduga pelaku MS dan Pembeli RV,  yang kini ditangani kuasa hukum Jahmada Girsang, SH, MH, CLA dari kantor Law Office JAGIRS dari Jakarta Pusat kini memasuki tahap investigasi di lapangan.

    img-20181220-wa0009_1

    “Kita sudah melakukan penelurusan pada penyidik perkara tersebut dengan mengirim 2(dua) orang pengacara dari kantor pusat Jahmada Girsang di  Jakarta ke Poltabes Medan. Penyidik mengatakan bahwa perkara tersebut dengan no : LP/2035/K/VIII/Tabes sudah dicabut oleh pelapor korban penipuan Ny. Netty Br. Samosir. Padahal menurut klien kami bahwa tidak sama sekali pencabutan perkara,” jelas Jahmada Girsang pada konferensi pers  wartawan yang tergabung dalam PEWARNA (Persatuan Wartawan Nasrani) Kamis (20/12/2018) di Kantor Pusat Law Office JAGIRS.

    Dijelaskan pengacara senior ini,  setelah dikonfirmasi ternyata Ibu Netty Boru Samosir tidak pernah mencabut laporan tersebut dan telah membuat surat pernyataan menyanggah laporan pencabutan yang diduga dibuat oleh para Pelaku dengan cara kembali memalsukan tanda tangan Ny. Netty Boru Samosir.

    “Berdasarkan penjelasan klien ini, saya sebagai kuasa hukum, sekarang sedang memproses perkara pidananya dulu, untuk memperjelas pihak-pihak yang bersengketa dan pihak yang menggelapkan. Baru nanti kami lanjut ke proses perdatanya di pengadilan,” tutur Penasehat Hukum Pewarna Indonesia ini.

    Lebih jauh, sambung Jahmada Girsang, dari hasil invistigasi yang dilakukan bahwa pelaku telah menjual rumah dan tanah, sehingga lokasi tanah telah berubah bentuk dan memagari tanah tersebut.

    “Demi efektifitas dan pendalaman kasus ini, kami (Law Office JAGIRS) sudah mensubsitusikan perkara ini pada pengacara di Medan Sumatara Utara. Kami bukan berarti tenang-tenang atau diam saja,   tapi terus bergerak menelusuri pelaku yang ditengarai telah memperluas objek tanah. Kami  bahkan sudah membentuk  semacam “buser” untuk melacak pelaku dengan cermat dan hati hati. Kami juga meminta agar Poltabes Medan dan Polda Sumut harus menjalankan tugasnya untuk segera menangkap para pelaku pidana demi menegakkan keadilan,” pungkasnya. (*)

  • DPP MUKI Lakukan Kunjungan Kerja Dan Pembekalan Pengurus DPW  Sulut

    DPP MUKI Lakukan Kunjungan Kerja Dan Pembekalan Pengurus DPW Sulut

    MANADO, WARTANASRANI.COM – Konsolidasi organisasi merupakan amanat Raker DPP MUKI yang harus dijalankan DPP bertujuan membangun kepengurusan DPW/DPD agar dapat menjalankan fungsinya sebagai organisasi keumatan untuk menyalurkan aspirasi anggotanya. Itulah yang dilakukan DPP MUKI dalam kunjungan kerja dan pembekalan di DPW MUKI SULUT.

    muki2

    foto bersama DPP MUKI dan DPW MUKI SULUT

    Pembekalan dipimpin Ketum dan Sekjen, kegiatan ini adalah yang kelima ditahun 2018, sebelumnya telah dilaksanakan di DPW DKI, Jabar, Banten, Kepri, Jambi dan Kota Bekasi.

    Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa 18 Desember 2018 di kota Manado berjalan baik, dihadiri pengurus DPW SULUT dan perwakilan beberapa DPD.

    Ketua DPW MUKI Sulut Ir. Moody Rondonuwu, MT dalam sambutannya mengatakan membangun MUKI bukanlah hal yang mudah apalagi karakteristik Sulut dengan keragaman gereja sebagai miniatur Indonesia. Karenanya komposisi pengurus harus bisa mewakili lembaga gereja. Kepengurusan juga tidak hanya pimpinan gereja, tetapi juga ada dari birokrat aktif, dengan demikian diharapkan ke depan MUKI dapat sungguh-sungguh menyalurkan aspirasi umat. Sekjen DPP MUKI secara khusus memaparkan keberadaan organisasi termasuk orientasi MUKI kedepan.

    Kini MUKI telah hadir di 31 Provinsi dan 208 Kab/Kota. Sekjen lebih lanjut mengatakan Sulut termasuk dari 7 DPW unggulan dan potensial untuk dikembangkan dan yang memprogramkan pembangunan Cristian Center, semoga saja cepat terwujud.

    Pada bagian lain Ketum MUKI menyampaikan arahan diantaranya menyampaikan kebijakan umum organisasi termasuk hal-hal yang menjadi program utama MUKI, salah satu diantaranya berkaitan dengan RUU PESANTREN dan RUU PUB.

    Dalam bagian akhir Ketum menyerahkan SK DPW MUKI SULUT dan dokumen organisasi lainnya kepada Ketua dan Sekretaris DPW MUKI SULUT.

    Pembekalan ini akan ditindaklanjuti dengan Pelantikan pengurus pada minggu ke-3 Januari 2019. (*)

  • Jeritan Hati Istri Labora Sitorus Surati Presiden: Ada Tujuh Kejanggalan Atas Perkara Suaminya

    Jeritan Hati Istri Labora Sitorus Surati Presiden: Ada Tujuh Kejanggalan Atas Perkara Suaminya

    JAKARTA, WARTANASRANI.COM – Hati siapa yang tak pilu jika salah seorang keluarganya dikriminalisasi dan menjadi korban atas ketidakadilan Peradilan Sesat. Maka benarlah slogan yang menyebut bahwa keadilan harus diperjuangkan, dan itulah yang dirasakan Sandritje Panauhe, merasakan perihnya perlakuan Kriminalisasi dan proses peradialan sesat yang dirasakan suaminya Labora Sitorus. Oleh karena itu, dia memberanikan diri mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Surat tertanggal 15 Oktober 2018, memohon perlidungan HAM, perlidungan hukum dan keadilan serta pengaduan dugaan pelanggaran proses penahanan (perampasan kebebasan dengan cara melawan hukum. Walau sampai saat ini belum ada jawaban.

    Dalam surat itu, Sandritje Panauhe turut juga melampirkan foto copy laporan Eksaminasi Proses Hukum dan Putusan Hukum Labora Sitorus, oleh Komnas HAM RI. Foto copy Surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta, Tentang administrasi registrasi terkait Surat Perintah Penahanan atau Penahanan, Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan, Kemenkumham Penal Nomor: PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015, halaman 10-11. Dalam isi surat Sandritje Panauhe, menyampaikan kepada Presiden memohon dengan sangat perhatian Presiden atas Peradilan Sesat yang menimpa suaminya.

    “Musibah yang memvonis hukuman 15 tahun penjara sampai hari ini tidak tahu pelanggaran hukum apa yang suami saya lakukan, sejak semula suami saya ditahan tanpa Surat Perintah Penahanan dari penyidik Polda Papua, tanpa ada Laporan Polisi (LP), tanpa ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kesempatan suami saya melakukan Praperadilan saat itupun dihalangi dengan cara membantarkan suami saya ke RS Polri Jayapura dan masih banyak lagi kesalahan fatal dan serius dalam menetapkan suami saya sebagai tersangka yang dilakukan oknum aparatur hukum,” jelasnya.

    Lucunya, walau demikian perkara ini bisa ada Putusan Pengadilan Negeri. Bahkan, bisa ada Putusan Pengadilan Tinggi dan bisa ada Putusan Mahkamah Agung dengan alasan sudah inkrach. Padahal, sejak awal, Labora ditahan mulai dari Polda Papua sampai sekarang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta, pihak keluarga tak pernah menerima Surat Penetapan Penahanan.

    “Bahkan registrasi suami saya selaku warga tahanan pun sampai hari ini di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Kelas I Jakarta terkait Surat Penetapan Penahanan tidak ada,” jelasnya lagi dalam suratnya.

    Merujuk pada Prinsip standar Minimum Rules for the Treatment Prinsons (SMR) Resolusi PBB Nomor 663 C (XXIV) tanggal 31 Juli 1957 dan Nomor 2076 (LXII) tanggal 31 Mei 1977, di mana setiap orang yang ditahan harus jelas dicatat mengenai identitas, alasan pertanggung-jawaban otoritas, bahkan tanggal masuk dan tanggal bebas, serta tak seorangpun boleh diterima dalam Lapas/ Rutan kecuali dengan surat yang syah dan telah dicatat di dalam buku register.

    Hal tersebut di atas dipertegas dalam Pasal 555 KUHP, PerMenkeh RI No.M.04-UM.01.06 Tahun 1983 bahwa Surat Perintah Penahanan atau Penetapan Penahanan (SP2) yang paling mendasar sejak di Tingkat Penyidikan oleh Polri harus ada (SP2 Labora Sitorus tidak pernah ada) dikutip dari buku Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan, Kemenkumham RI, Nomor: PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015, halaman 10 – 11 yang harus dipatuhi.

    “Terkait dengan semua kejadian yang menimpa suami saya, saya sangat yakin di luar sepengetahuan Bapak Presiden, di mana sedang gencar-gencarnya melakukan Reformasi dan Supremasi Hukum. Oleh karena itu, saya dan suami saya Labora Sitorus selaku Warga Negara sangat menghormati,” jelasnya lagi dalam surat tersebut.

    Sandritje Panauhe sebagai istri Labora, dia kembali memempertanyakan, ke mana lagi mereka harus meminta perlindungan Hukum kalau bukan kepada Bapak Presiden sebagai otoritas tertinggi pemengang kekuasaan di negeri ini.

    “Bapak Presiden, suami saya selaku anggota Polisi Aktif, apabila ada kesalahan atau disiplin suami saya dalam menjalankan tugas maka pihak pihak Propam Polri terlebih dahulu menangani. Namun demikian sampai saat ini suami saya belum pernah menjalani pemeriksaan di institusi suami saya bernaung,” jelasnya lagi.

    Lucunya, walau demikian langsung diadili di peradilan, sehingga terkait statusnya suaminya sebagai anggota Polisi sampai saat ini tak ada kejelasan. Karenanya, dari hati yang paling dalam, melihat kondisi suaminya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Kelas I Jakarta, sebagai istri, Sandritje Panauhe memohon keadilan untuk pribadi suaminya, Labora Sitorus.

    “Demi masa depan saya selaku istri dan anak-anak kami. Dan sebagai bahan informasi terkait dengan kasus hukum yang suami saya alami ini pada tahun 2015 telah dilakukan telaah berupa Eksaminasi Proses Hukum dan Putusan Hukum Labora Sitorus oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), di mana hasil Eksaminasi Komnas HAM RI ditemukan banyak sekali kejanggalan dalam proses hukum terhadap suami saya Labora Sitorus, dan disimpulkan beberapa hal diantaranya yaitu:

    Pertama, telah terjadi apa yang disebut dalam hukum pidana sebagai kesalahan fatal dan serius dalam menetapkan subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana (Error in Persona). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan menetapkan Labora Sitorus sebagai terdakwa, dan kemudian memutuskannya sebagai terpidana oleh Hakim Pengadilan Negeri, Hakim Pengadilan Tinggi, sampai terakhir dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1081 K/PID.SUS/2014.

    Kedua, kesalahan menetapkan Subyek Hukum (Error in Persona) dimaksud, mengakibatkan tahapan-tahapan selanjutnya sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dakwaan, pemeriksaan di sidang pengadilan, penjatuhan Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung, hingga pelaksanaan putusan (eksekusi) yang direkayasa dan dipaksakan (error in procedure), sehingga menunjukan adanya penyalahgunaan wewenang (a buse of power) dan pengabaian terhadap perlindungan hak asasi manusia.

    Ketiga, Tindak Pidana yang didakwakan terhadap Labora Sitorus sebagai terdakwa merupakan tindak pidana khusus, dan berlaku asas Lex Specialist Derogate Legi Generalis, namun walaupun merupakan, tindak pidana khusus, dalam penyelesaiannya tetap harus memberikan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia. Sementara dalam penanganan perkara ini justru banyak dilakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, terutama hak-hak tersangka/ terdakwa/ terpidana dalam hal ini Labora Sitorus dan hak-hak warga masyarakat Sorong.

    Keempat, kesalahan penegak hukum mulai dari Polisi sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut umum, dan kemudian hakim yang memeriksa, mengadili dan membuat Putusan yang mempidana Labora Sitorus, karena “Error in Persona” adalah tindak pidana yang dalam kriminologi disebut sebagai bentuk kejahatan yang dilakukan oleh Negara (State Crime), yang melanggar Hak Asasi seseorang sebagai warga negara Indonesia.

    Kelima, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan juga pertimbangan hukum sebagai alasan-alasan Hakim menolak permohonan Kasasi II/ Terdakwa dalam putusan MA No. 1081 K/PID.SUS/2014 secara eksplisit menggunakan kias atau perumpamaan dengan menganalogikan Labora Sitorus sebagai pengurus korporasi/ pengurus perusahaan, sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Dalam Hukum Pidana Nasional tak diperbolehkan atau sangat dilarang menggunakan analogi atau kiasan karena bertentangan asas legalitas, tidak memberikan kepastian hukum, dan melanggar Hak Asasi Labora Sitorus sebagai warga negara, perbuatan ini sebagai bentuk State Crime.

    Keenam, konsekwensi hukum (legal consequence) dari Error in Persona dan menggunakan analogi atau kias dalam perkara Labora Sitorus adalah secara tegas telah melanggar asas legalitas dan kepastian hukum.

    Ketujuh, di dalam pertimbangan hukum yang termuat dalam amar putusan MA No. 1081 K/PID.SUS/2014 sekedar mencocokkan dengan ketentuan Pasal 197 KUHAP, maka putusan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.  Oleh karena itu, Sandritje Panauhe selaku istri dari Labora Sitorus, dan sebagai Warga Negara, memohon kiranya ada keadilan dan perlindungan hukum dari Negara.

    Sebagai istri, dia sangat berharap, Surat Permohonan kepada Presiden sebagai permohonan perlidungan HAM, perlindungan hukum dan keadilan serta pengaduan adanya dugaan pelanggaran proses penahanan, perampasan kebebasan dengan cara  melawan hukum, berharap mendapat perhatian dari Bapak Presiden untuk terwujudnya Reformasi dan Supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Surat tersebut ditembuskan 23 lembaga negara diantaranya. Termasuk tembusan disampaikan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, Drs Jusuf Kalla. Temusan ke Jenderal TNI (Purn.) Wiranto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. Kepada Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dan, kepada Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia. Kepada Prasetyo Jaksa Agung Republik Indonesia, dan kepada Jenderal Polisi Tito Karnavian selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepada Dr. Yasonna Hamonangan Laoly. S.H., M.Sc. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (*)

  • Kepolisian Sektor Medan Satria Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Natal 2018 Dan Tahun Baru 2019

    BEKASI, WARTANASRANI.COM – Dalam rangka pengamanan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Kepolisian Republik Indonesia Sektor Medan Satria, Kota Bekasi, hari ini, Jumat (14/12), menggelar Rapat Koordinasi dengan pendeta-pendeta, pemimpin-pemimpin gereja yang ada di Kecamatan Medan Satria.

    img_20181214_132012

    Kapolsek Medan Satria, Kompol. I Made Suweta, SH

    Pertemuan yang berlangsung di Aula lt. 3 Polsek Medan Satria ini, langsung dipimpin Kapolsek Kec. Medan Satria, Kompol. I Made Suweta, SH., yang mengawali sambutan dengan memperkenalkan jajaran yang mendampingi dalam rapat koordinasi ini.

    Berbagai hal terkait situasi dan kondisi keamanan di wilayah Kecamatan Medan Satria disampaikan Made Suweta. Bahkan terungkap, bahwa ternyata Kec. Medan Satria selalu masuk tiga besar sebagai wilayah yang aman dan kondusif di Kota Bekasi. Maka tak segan, Made Suweta memberi apresiasi kepada pimpinan gereja yang telah bersinergi dan mendukung doa, sehingga kerja Polsek Medan Satria dalam pengamanan bisa maksimal walaupun personilnya terbatas.

    “Karena segala dukungan, tidak bisa rangkai dengan kata-kata, selama setahun setengah ini, wilayah Medan Satria bisa berjalan aman dan kondusif. Semuanya berkat dukungan doa bapak-bapak semua,” ujarnya

    “Jangan kendor dukung saya. Dukungan doa, usaha, ikhtiar dan tawakal,” ujarnya lagi penuh harap.

    Terkait pengamanan Ibadah Perayaan Natal serta Tahun Baru bahkan kerawanan di tahun politik yang bisa berimbas pada kegiatan gereja-gereja di Medan Satria, Kapolsek mengharapkan warga gereja untuk tetap bersinergi dan menjalin komunikasi dengan pihaknya sebagai penanggung jawab keamanan di Medan Satria.

    “Mohon disampaikan betul pada umatnya, apabila melihat, mendengar, mengetahui hal-hal yang mengganggu stabilitas keamanan, misalnya berita-berita yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat, segeralah melapor kepada kami,” ujar Made Suweta.

    Pada bagian akhir pertemuan, tanya jawab, sumbang saran dan pendapat, mewarnai rapat koordinasi yang berlangsung penuh kekeluargaan ini.

    “Semoga tahun depan, pertemuan yang baik seperti ini dilakukan di pertengahan bulan November. Karena Perayaan Natal gereja-gereja sudah dimulai tanggal satu Desember,” terang Ketua BKSAG Medan Satria, Pdt. J. Devy Sugiono, SE., M.Th., saat diminta memberi sambutan dan saran.

  • Perayaan Natal STT IKAT Jadi Momentum Perekat Bingkai NKRI

    Perayaan Natal STT IKAT Jadi Momentum Perekat Bingkai NKRI

    JAKARTA, WARTANASRANI.COM – Mengambil tema, “Biarlah rohmu menyala-nyala dan layanilah Tuhan”, Keluarga Besar STT IKAT Jakarta, menggelar Perayaan Natal bernuansa Nusantara di Kampus STT IKAT yang terletak di Rempoa, Tangerang Selatan, Jumat malam (07/12/2018).

    fb_img_1544416946675

    Nuansa nusantara semakin kental ketika para mahasiswa/i, dosen, dan tamu undangan yang hadir dalam ibadah dan perayaan dengan mengenakan busana tradisional. Pakaian adat dari Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Bali, Maluku hingga Nusa Tenggara, nampak mendominasi pemandangan di perayaan Lonceng Natal Nusantara.

    Natal STT IKAT memberi kesan berbeda bahwa Natal tidak perlu selalu dengan pendekatan unsur budaya Eropa tetapi yang pasti beda dan lebih menarik jika merayakan dengan budaya nusantara. Budaya Indonesia yang kaya raya.

    Budaya lokal Indonesia dengan budi pekerti, etika, dan sosial bermasyarakat yang heterogen mampu menahan gempuran budaya asing yang masuk ke Indonesia walaupun ada kelompok yang sengaja memaksakan diri untuk mengikis budaya Nusantara.

    Tari dengan lagu-lagu daerah yang ditampilkan malam itu menjadi pesan penting Keluarga Besar Sekolah Tinggi Teologi “IKAT” (STT “IKAT”) yang ingin menggunakan momentum Natal sebagai perekat mempertahankan bingkai NKRI dari Sabang Maruake, dan dari Miangas sampai Pulau Rote.

    Dalam sambutannya, Ketua Panitia Perayaan Lonceng Natal Nusantara, Senisius Tabun, berujar Natal kali memang terasa istimewa karena mengusung misi melestarikan budaya nusantara.

    “Pada perayaan natal kali ini dikemas dengan nuansa budaya tidaklah luput dari sebuah arti, kita berharap tetap memelihara dan melestarikan nilai-nilai dari budaya kita masing-masing,” kata Senisius singkat.

    Sementara itu STT “IKAT” sendiri secara konsisten menyelenggarakan acara bernuansa nasionalisme. Di antaranya, seminar, pelatihan jurnalistik, maupun pembekalan mahasiswa yang mengusung pesan cinta tanah air. Sebagai institusi pendidikan tinggi STT IKAT sadar dengan tuntutan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang pengabdian terutama pelestarian budaya bangsa.

  • Tiberias Kembali Gelar Perayaan Natal Di Stadion Utama GBK Jakarta

    Tiberias Kembali Gelar Perayaan Natal Di Stadion Utama GBK Jakarta

    JAKARTA, WARTANASRANI.COM – Firman Allah dalam kitab Yohanes 1:12; “Semua yang menerima-Nya diberi-Nya kuasa untuk menjadi anak-anak Allah”, menjadi tema sentral perayaan natal Gereja Tiberias Indonesia (GTI) di Gelora Bung Karno, Jakarta, Hari ini, Sabtu (8/12/2018).

    img-20181208-wa0013

    Umat GTI yang mulai memadati Stadion Utama GBK Jakarta

    “Tema tersebut dipilih karena kami percaya Yesus datang ke dunia untuk menebus segala dosa kita. Kemudian kita menjadi anak-anak Allah yang penuh kuasa,” ungkap Pdt. Gideon Simanjuntak, SH., M.Th., saat konferensi pers di ruang media Gelora Bung Karna, Jakarta.

    Menurut Ketua Humas/Sekertaris Umum GTI Tiberias ini, perayaan Natal besar-besaran di Gelora Bung Karno Jakarta tahun 2018 adalah yang ke tujuh belas.

    “Sudah tujuh belas kali Perayaan Natal Gereja Tiberias Indonesia dilakukan di Gelora Bung Karno. Perbedaannya karena selama dua tahun belakangan ini kami tidak bisa mengadakan Natal di Gelora Bung Karno karena ada renovasi untuk Asian Games,” tutur Simanjuntak.

    “Tentunya setiap tahun kita berusaha untuk selalu memberikan yang terbaik bagi Tuhan dan bagi jemaat-Nya,” tutur Simanjuntak lagi.

    Sementara menjawab pertanyaan kenapa Natal Gereja Tiberias selalu dilakukan di Gelora Bung Karno dan secara besar-besaran, Simanjuntak menyatakan bahwa semua karena perintah Tuhan Yesus kepada Gembala Sidang Gereja Tiberias, Pdt. DR. Yesaya Pariadji.

    “Perintah Tuhan Yesus kepada Gembala Sidang Gereja Tiberias, Pdt. DR. Yesaya Pariadji untuk merayakan Natal secara besar-besaran di Stadion Utama. Pada suatu hari di dalam perjalanan pulang dari daerah Solo Selatan, Pdt. DR. Yesaya Pariadji, sedang berpikir, dari pada biaya untuk merayakan Natal sangat besar, lebih baik untuk membangun gereja di daerah-daerah dan merayakan Natal di desa-desa. Maka pada saat beliau sedang berpikir dan merencanakan sesuatu, Tuhan langsung mengetahuinya sehingga Tuhan menegornya dan Berkata: “Pariadji, Aku perintahkan kamu untuk merayakan Natal secara besar-besaran di Stadion Gelora Bung Karno”. Lalu Pdt. Pariadji bertanya bagaimana mungkin Tuhan memenuhi Stadion Gelora Bung Karno yang sebesar itu? “Aku perintahkan kamu dengan kuasa minyak dan anggur untuk menyambut mesias juru selamat dunia yang lahir di Betlehem, Raja segala raja yang permulaannya sejak purbakala, sejak dahulu kala, yang menyatakan diri kepada kita: “Akulah Yesus Kristus Tuhan Allahmu yang empunya Kerajaan Sorga (Mikha 5:1-3),” cerita Simanjuntak pada awak media yang hadir.

    Terkait pesan Gembala Sidang Gereja Tiberias Indonesia, kepada umat yang hadir pada Natal tahun ini, Simanjuntak dengan jelas menyatakan bahwa hidup dalam pertobatan, suci pikiran, perkataan dan perbuatan menjadi poin penting pesan penting Pdt. DR. Pariadji.

    “Gembala Sidang Pdt. DR. Pariadji berpesan, mari hidup dalam pertobatan, suci pikiran, suci perkataan, suci perbuatan, hidup ini harus dipersiapkan untuk menyambut kedatangan Tuhan Yesus yang kedua kali (second coming),” tutur Pdt. Gideon Simanjuntak.

    “Natal tahun in dipimpin langsung oleh, Gembala Sidang Bapak Pdt. DR. Yesaya Pariadji dan Ibu Pdt. Darniaty Pariadji,” sebut Simanjuntak diakhir konferensi pers. (*)

  • Presiden: Bela Negara dengan Kerja Nyata

    Presiden: Bela Negara dengan Kerja Nyata

    JAKARTA, WARTANASRANI.COM – Membela negara bagi bangsa Indonesia saat ini, bukan lagi dengan memberikan orasi atau mengumpulkan massa, tapi bela negara harus dilakukan dalam berbagai bentuk kerja nyata.

    Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat meresmikan pembukaan Jambore Kebangsaan Bela Negara Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) 2018 di Bumi Perkemahan Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Desember 2018.

    “Di zaman sekarang tidak cukup membela negara hanya dengan berorasi dan mengumpulkan massa. Membela negara harus dilakukan dalam berbagai bentuk kerja nyata,” tutur Presiden.

    Membela negara juga bisa dilakukan dengan beragam cara, salah satunya melalui profesi yang digeluti masing-masing. Seperti halnya seorang dokter yang mendedikasikan diri untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terpencil di pulau-pulau terluar Indonesia.

    “Bela negara juga bisa dilakukan dengan menjadi insinyur yang turut terlibat dalam kerja besar bangsa dalam membangun infrastruktur yang Indonesiasentris. Ini dilakukan oleh kader FKPPI yang bekerja keras mati-matian, Pak Basuki Menteri PUPR beserta seluruh jajarannya,” imbuhnya.

    Presiden juga menyebut bahwa bela negara dapat dilakukan dengan menjadi pribadi-pribadi terbaik yang berkarakter, optimistis, dan memberikan sumbangsih bagi kemajuan bangsa, negara, serta rakyat Indonesia. Di awal sambutannya, Presiden menegaskan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara harus dijaga bersama seluruh anak bangsa. Sebab, dengan Pancasila, selama 73 tahun ke belakang Indonesia mampu bersatu di tengah perbedaan dan bergerak maju.

    “Di negara Pancasila keragaman menjadi sumber kekuatan, bukan sumber perpecahan. Kita tahu negara kita ini berbeda-beda. Beda suku, agama, adat, tradisi, dan bahasa daerah,” ujarnya.

    Presiden mengatakan, di tengah rongrongan ideologi lain, bela negara dan menjaga Pancasila perlu dilakukan untuk menjaga keutuhan bangsa. Ia meminta agar jangan sampai Pancasila tergeser oleh ideologi-ideologi lain yang masuk ke Indonesia.

    “Kita jangan pernah memberi ruang kepada ideologi-ideologi lain yang ingin mengganti Pancasila. Jangan pernah kita berikan ruang sekecil apapun,” ucapnya.

    Turut hadir dalam acara ini antara lain, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita. (*)

  • Hamba-Hamba Tuhan Tompaso Baru Kompas Mantos Gelar Ibadah Perayaan Natal 2018

    Hamba-Hamba Tuhan Tompaso Baru Kompas Mantos Gelar Ibadah Perayaan Natal 2018

    TANGERANG, WARTANASRANI.COM – Kasih harus terbukti lewat tindakan perbuatan karena kasih tanpa perbuatan pada hakekatnya nol besar. Hal ini diungkapkan Pdt. Denny Oping, S.Th saat menjadi khadim di Ibadah Perayan Natal Keluarga Besar Hamba-hamba Tuhan Se-Kecamatan Tompaso Baru dan Minaesaan (Kompas Mantos), hari Selasa (4/12/2018), di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Perum Dadap Griya Relestet, Tangerang, Banten, yang digembalakan oleh Pdt. Moody Rumondor, M.Th.

    denny_oping

    Khadim Ibadah Perayaan Natal Kompas Mantos, Pdt. Denny Oping, S.Th (Gembala GPdI Cipondoh Tangerang)

    “Menurut kebenaran Alkitab, sesuai yang tertulis bahwa kasih harus terbukti lewat tindakan perbuatan baik kita sebagai umat Kristus, kasih tanpa perbuatan pada hakekatnya nol besar,” ungkap Pdt. Denny Oping.

    Mengambil ayat pokok Efesus 3:18-19, Gembala GPdI Cipondoh Tangerang ini mengajak kepada semua yang hadir, untuk dapat mewujudkan kasih dengan saling tolong menolong, saling memaafkan, dan merendahkan diri.

    “Jadi untuk mewujutkan kasih itu, kita harus saling tolong menolong antar sesama manusia tanpa terkecuali, wujud kasih itu dengan saling memaafkan walaupun sangat berat untuk melakukannya. Namun percaya bahwa dengan saling merendahkan diri maka kasih Bapa akan selalu kita miliki,” ungkapnya lagi.

    Hal senada disampaikan Ketua Umum Minaesaan Tompaso Baru, Bapak Brurtje Maramis, SH., MH. Menurutnya, gembala-gembala yang tergabung dalam Kompas Mantos harus saling menjaga keakraban satu dengan yang lain.

    “Rukun kompas mantos harus selalu saling menjaga keakraban satu dengan yang lain oleh karena semua yang tergabung dalam kompas mantos adalah gembala sidang yang seyogyanya menjadi panutan baik di jemaat, tetangga, lingkungan dan dimana pun juga, harus bisa menjaga perkataan tingkah laku sebagai hamba Tuhan, jangan saling mendahului atau sikut menyikut ingin menjadi seorang ketua perkumpulan, dan lain-lain,” tegasnya

    Ditambahkan Maramis, bahwa kejujuran, menjaga perkataan, rendah hati, dan sikap kasih untuk tidak saling menjatuhkan antar sesama kawan sekerja Allah, harus dimiliki seorang gembala atau pemimpin jemaat.

    “Seorang hamba Tuhan jangan sampai berbohong hanya karena sebuah tampuk kepemimpinan, harus bisa menjaga perkataan, harus rendah hati tidak sombong. Berdirilah dimana engkau berdiri, jangan melangkah dimana ketidakmamampuan kita untuk memijakan kaki. Selama kaki kita berpijak, disitulah kemampuan seseorang untuk melakukan tugasnya. Demikian pulalah dengan seorang gembala, pemimpin yang dipercayakan untuk memimpin adalah pilihan Tuhan. Jadi kasih antara sesama kawan sekerja Allah, jangan saling menjatuhakan,” ujar Ketua Umum ini.

    Diakhir sambutannya di Perayaan Natal Kompas Mantos yang mengambil tema, “Kasih Tanpa Batas” ini, Maramis berharap agar semua anggota selalu bersatu, sesuai dengan ungkapan bahasa daerah, cita waya esa yang artinya, kita semua satu. (Dantje)

  • PESAN NATAL BPH GBI 2018: KABAR BAIK UNTUK SEMUA, LUKAS 2:10

    PESAN NATAL BPH GBI 2018: KABAR BAIK UNTUK SEMUA, LUKAS 2:10

    WARTANASRANI.COM – Shalom, salam sejahtera untuk kita sekalian… Tema Natal GBI tahun 2018 adalah “Kabar baik untuk semua” (Luk. 2:10). Tema ini diangkat mengingat kelahiran Kristus adalah kabar baik yang diterima oleh para gembala di padang Efrata.

    Kita ingat bahwa lebih 400 tahun Tuhan sebelumnya tidak berbicara kepada bangsa Israel, tidak ada nabi yang diutus Tuhan untuk memberitakan firman-Nya, tetapi tiba-tiba malaikat Tuhan datang menjumpai dan berbicara kepada para gembala membawa kabar baik bahwa juruselamat telah lahir. Kelahiran Juruselamat, Mesias atau Pembebas, menjadi kabar atau berita yang menggembirakan di tengah-tengah keadaan dunia yang berdosa dan tiada harapan.

    Para gembala adalah masyarakat biasa dan sederhana. Saat itu bangsa Israel juga sedang dijajah bangsa Roma. Tidak ada kepastian dan jaminan masa depan bagi masyarakat bawah, seringkali mereka mendengar kabar buruk daripada kabar baik. Tetapi malam itu, malaikat Tuhan memberitakan kabar baik yang juga kesukaan besar. Kabar baik itu membawa sukacita dan pengharapan besar bagi para gembala serta memberi kekuatan baru.

    Alkitab mencatat bahwa setelah malaikat itu pergi, malam itu juga mereka cepat-cepat berangkat ke Betlehem untuk melihat Kristus (Luk. 10:16). Mereka lupa akan lelahnya mengembalakan domba seharian dan pergi dengan sukacita ke Betlehem.Kehadiran Kristus di dunia ini menjadi kabar baik untuk semua.

    Demikian juga bagi kehidupan setiap kita anak-anak Tuhan, kelahiran-Nya juga harus menjadi kabar baik untuk semua. Kehidupan kita harus memberitakan anugerah karya keselamatan dan kebaikan yang Kristus kerjakan. Perkataan dan perbuatan kita harus membawa sukacita dan damai sejahtera serta memuliakan nama Tuhan. Karena itu kita semua harus memberitakan kabar baik, misalnya melalui pemberitaan Injil, berkata jujur dan benar, serta berkata-kata yang memberkati dan menguatkan sesama.

    Di era komunikasi dan  internet ini, media sosial merupakan media dimana setiap orang bebas mengemukakan pendapatnya. Setiap orang dapat bersosialisasi tanpa bertatap muka atau terungkap identitasnya. Media sosial seringkali digunakan untuk menyebarkan berita hoax dan tidak benar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya adalah mudah terjadi perpecahan, saling menyalahkan dan tidak ada rasa percaya seorang akan yang lain. Terjadi perpecahan di masyarakat, kecurigaan di lingkungan kerja dan hilangnya komunikasi di keluarga.

    Mari berhenti untuk memberitakan kabar hoax maupun kabar tidak benar, dan mulailah memberitakan kabar baik di manapun kita berada. Seperti kabar yang diberitakan malaikat kepada para gembala yang menjadi kesukaan besar, demikian juga kabar yang diberitakan melalui kehidupan kita harus menjadi kesukaan besar bagi semua.

    Sebagai pelayan Tuhan, kita harus memberitakan kebenaran dan menghidupi kebenaran yang kita beritakan, agar nama Tuhan yang dipermuliakan. Selamat hari Natal 2018 dan selamat menyongsong Tahun Baru 2019. Tuhan Yesus Memberkati.

    Badan Pekerja Harian Gereja Bethel Indonesia, Pdt.Dr. Japarlin Marbun Ketua Umum