Category: Ragam

  • Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terbatas soal Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru

    Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terbatas soal Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru

    JAKARTA, WARTANASRANI.COM – Menjelang libur dan perayaan Natal serta Tahun Baru 2019, pemerintah sudah bersiap untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Siang ini, Jumat, 21 Desember 2018, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas mengenai persiapan Natal dan Tahun Baru.

    img-20181222-wa0003

    Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah jajaran terkait dan berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

    “Siang hari ini membahas persiapan Natal dan Tahun Baru 2019. Ini adalah rapat rutin yang kita lakukan menjelang hari-hari besar,” ujar Presiden.

    Kepala Negara mewanti-wanti jajarannya akan tiga hal yang harus dijadikan perhatian. Yang pertama ialah mengenai stabilitas harga serta pasokan komoditas pangan termasuk ketersediaan bahan bakar minyak pada masa libur Natal dan Tahun Baru tersebut.

    “Kedua, mengenai kelancaran, kenyamanan, dan keselamatan pengguna transportasi. Kemudian yang terakhir menghadirkan rasa aman pada masyarakat,” imbuhnya.

    Selain itu, Kepala Negara juga mengingatkan aparat berwenang untuk tetap menjaga situasi dan kondisi keamanan yang kondusif serta kerukunan yang terjalin seperti sekarang ini.

    Berbicara setelah rapat terbatas, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa pemerintah sudah mempersiapkan langkah-langkah terkait dengan kelancaran laju transportasi selama libur. Koordinasi di tingkat pusat dan daerah telah dilakukan untuk menunjang hal itu.

    “Berkaitan dengan kelancaran, kita sudah melakukan koordinasi di tingkat pusat dan daerah,” ucapnya.

    Dari sisi kenyamanan dan bertepatan dengan telah dioperasikannya jalan tol Trans Jawa Jakarta-Surabaya, pihaknya juga sudah mempersiapkan sejumlah hal demi kenyamanan para pengguna jalan. Seperti misalnya kemudahan akses kepada kuliner khas daerah yang dilalui.

    “Di sepanjang jalan tol baru itu banyak makanan-makanan dari UMKM. Kami membuat secara khusus peta kuliner di kota-kota yang dilalui jalan tol,” kata Budi.

    Selain itu, pihaknya juga sudah mempersiapkan sejumlah layanan transportasi umum untuk dapat mendukung dan menghadapi puncak arus liburan pada 22 Desember besok.

  • PERADI RBA Gelar Perayaan Natal Bersama Masyarakat Binaan Rutan LP Cipinang Jakarta

    PERADI RBA Gelar Perayaan Natal Bersama Masyarakat Binaan Rutan LP Cipinang Jakarta

    JAKARTA, WARTANASRANI.COM – Bekerjasama dengan masyarakat binaan Rutan LP Cipinang dan Jemaat Gereja Galilea, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar perayaan Natal bersama-sama napi di Rutan Kelas IA Cipinang, Jakarta Timur, Hari ini, Jumat (21/12). Sekitar 300 narapidana umum dan kurang lebih 100 advokat PERADI RBA (Rumah Bersama Advokat) pimpinan Ketua Umum Dr. Luhut Pangaribuan, SH., LLM dan Sekejen Soegeng Santoso, SH., memenuhi Gereja Rutan Cipinang.

    img-20181221-wa0020

    Disampaikan Ketua Panitia, Halomoan Sianturi, SH., MH., bahwa Perayaan Natal ini pada awalnya akan diselenggarakan istimewa di Hotel berbintang, namun oleh arahan Ketua Umum Peradi RBA, akhirnya ditetapkan di Rutan Cipinang.

    “Rencana awal kami memang mau dilaksanakan di tempat spesial, seperti hotel berbintang lima. Pokoknya beda dari yang lain. Namun karena arahan Ketua Umum Pak Luhut maka kemudian ditetapkan Natal di Rutan Cipinang. Alasannya selain berbagi kasih ingin merasakan suasana Natal 2018 bersama warga binaan Cipinang,” ungkapnya disela-sela acara.

    Sementara itu, Pdt. Dr. Denny W. M. Tumewa, SE., MA., dalam renungan Natalnya, memotivasi warga binaan agar percaya diri, rendah hati dan tetap pegang teguh imannya.

    “Nanti ketika saudara keluar melangkah kaki dan bebas, saudara harus bertekad harus sukses dan berubah tidak akan melalukan kriminal lagi. Bersama Yesus tatap masa depan,” tegasnya.

    Terkait tema yang diambil dari Kitab Injil Matius 6:33 dan sub tema; “Hidup di dalam Tuhan meluputkan kita dari kesalahan dan nafsu dunia”, Ketua Umum PERADI RBA, Dr. Luhut Pangaribuan, SH, LLM., dalam sambutannya  mengajak semua yang hadir untuk merenungkan dan mengaplikasikan tema dan sub tema ini dalam kehidupan masa kini dengan menjaga kekudusan hidup pribadi serta memiliki pengharapan beroleh kehidupan yang baru.

    “Dengan semangat Natal, saya mengajak kita sekalian, keluarga besar Advokat Indonesia dan segenap masyarakat binaan di Rutan, staf dan pimpinan di Rutan Cipinang, yang ada ditempat ini untuk hidup dan bergantung kepada Yesus Kristus, menjaga kekudusan penuh harapan, menjauhkan diri dari kesalahan dan nafsu dunia serta berfikir cerdas di tengah kehidupan berkebangsaan majemuk,” pesannya.

    Lebih jauh kata Luhut, kelahiran Yesus di dunia ini, dapat menjadi rujukan, sumber motivasi yang luar biasa bahkan pedoman dalam menghadapi kesulitan apapun dalam hidup. Dikatakannya juga bahwa dalam menjalankan tugas dan profesi sebagai penegak hukum, adalah kewajiban Peradi untuk bersama elemen yang lain, membangun kedamaian dan kesejahteraan segenap bangsa Indonesia. Tuhan Yesus Kristus mengajarkan kasih kepada kita semua sehingga berdasarkan kasih itu, perbedaan/kemajemukan menjadi satu hal yang harus kita syukuri sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Kuasa ungkap Luhut.

    img-20181221-wa0019

    Persembahan pujian dari Ir. Esterina D. Ruru, SH., dan Maria Lince Sitohang yang tampil memukau membawakan lagu, One Day at the Time dan penampilan Paduan Suara Togihon Voice, memeriahkan acara Perayaan Natal ini. Bahkan di puncak, sekaligus akhir perayaan Natal menampilkan stand up comedy kawakan, Rony Immanuel yang dikenal dengan nama bekennya Mongol Stress. Kehadiran Mongol selama 45 berhasil membuat para warga binaan tertawa gembira dan riang. Joke-joke kentang menyinggung kehidupan penjara (Mongol cerita pengalaman penjara Cipinang) bercampur lawakan satire gereja membuat suasana segar dan gembira.

    “Kami sangat bahagia apalagi merayakan natal bersama para pengacara, puji Tuhan ini momen spesial Natal,” tutur Harianto seorang warga binaan berlatarbelakang pengusaha yang divonis empat tahun dan sudah menjalani dua tahun. Senada dengan itu, Joni Tampubolon menyatakan bahwa perayaan bersama ini mendorongnya untuk bertekad tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama. “Saya di vonis lima tahun, kasus peredaran narkoba. Saya baru jalani satu tahun dan ini natal pertama saya lalui di Rutan. Kotbah pendeta membuat saya merasa diberkati,” saksinya.

    Adapun Sekjen PERADI RBA Soegeng Santoso, SH disela-sela acara tampak berbaur akrab dan berbagi cerita dengan para beberapa warga binaan. Pengacara yang terkenal dengan pembela hak wong cilik ini terlihat menikmati kebersamaan.

    “Tetap semangat ya pak, kadang kita mungkin tidak terima karena merasa tidak diperlakukan adil, tetapi hanya bersama Tuhan Yesus ada keadilan sejati,” tutur pria yang kerap tampil dengan topi kopiah dan yang sedang maju mencalonkan diri calon DPRD Kota Bogor 2019, kepada seorang warga binaan yang telah berumur sepuh. (*)

  • Labora Sitorus Korban Pelanggaran HAM

    JAKARTA, WARTANASRANI.COM – Hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Paling tidak itulah yang mengambarkan perkara yang dialami Labora Sitorus, menjadi korban pelanggaran HAM oleh peradilan sesat.

    ls

    Keluarga, Kerabat dan Tim Kuasa Hukum Labora Sitorus Datangi Komnas HAM Jakarta

    Betapa tidak, tahun 2013, Labora dipaksa mengikuti proses peradilan yang kemudian oleh Pengadilan Negeri Sorong menghukumnya dua tahun penjara, dan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura menghukum delapan tahun, dan September 2015, dan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, menghukumnya lima belas tahun penjara.

    Hal yang mengusik nurani kita semua. Kini Labora dengan getir menjalani masa hukumannya di LAPAS Cipinang dengan kondisi mengalami banyak penyakit, menantikan datang keadilan atas dirinya.

    Di tengah perjuangan menggapai keadilan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia atas penegakan hukum, kerabatnya dan keluarga dan juga warga Sorong, pada Senin, (17/12/18) mendatangi kantor Komnas HAM, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.

    Mereka diterima oleh kepala Sub bagian pemantauan Komnas HAM yaitu; Mailani. Saat melapor, seorang tokoh dari Sorong membacakan pernyataan dari tokoh-tokoh dari Sorong seperti; keluarga besar Fakdawer, keluarga besar Mansen, keluarga besar Wanma AP, keluarga besar Osok, keluarga besar Marani, keluarga besar Komdono, keluarga besar Imbiri, keluarga besar Mambrasak, keluarga besar Yembisa, dan keluarga besar Mayok membuat pernyataan menyerukan pembebasan bagi Labora Sitorus.

    “Bagi kami pak Labora Sitorus bukan hanya sahabat, teman, tetapi beliau adalah tokoh masyarakat dalam pembangunan di Sorong.” Mereka menyerukan keadilan diberikan kepada Labora Sitorus. Mereka melihat peradilan sesat dan pelanggaran HAM yang dialami Labora Sitorus dalam kasus yang disangkakan tersebut.

    Justru, bagi mereka Labora Sitorus adalah pahlawan di Sorong, bahkan banyak masyarakat Sorong yang dipekerjakan, dibantu biaya sekolahnya. Termasuk membantu pembangunan sarana-prasana yang dibutuhkan masyarakat di Sorong.

    Hadir juga dari pihak keluarga, tante Labora Sitorus, menyebut, tak bisa menyembunyikan kesedihan dan kepedihan tatkala bicara tentang apa yang terjadi pada keluarganya, terutama yang menimpa keponakannya Labora Sitorus.

    “Dia sosok pemberani, pekerja keras, orang baik, pengayom dan pahlawan. Melihat dia tak berdaya sakit dan dipenjara, membuat kami sebagai keluarga sangat sedih. Kami merindukan akan keceriaan yang dibawanya dulu, dan rindu suasana yang dulu saat dia berada di rumah bersama kami,” terangnya.

    Tante Labora Sitorus juga menyebut, hatinya pedih terhadap apa yang dialami keponakannya.

    “Saya tak melihatnya lagi ceria sejak dihukum peradilan sesat dan pelanggaran HAM yang dialami keponakan saya, khususnya yang disangkakan kepadanya. Menurut kami ini perkara yang dipaksakan. Oleh karenanya pihak keluarga memohon, tolong dibebaskan keponakan saya. Saya hanya mau bertanya sama negara ini, pemerintah ini, hukum apa yang dipakai untuk menahan dan mempidanakan keponakan saya? Saya tak mengerti tentang hukum, akan tetapi negara ini harus menjalankan Undang-Undang. Jangan membuat Undang-Undang itu hanya mainan politik, menjadi peradilan sesat. Jikalau memang seperti ini, mau dibawa ke mana negeri kita ini?,” sebut tante Labora Sitorus, adik dari mamanya. Sembari mengatakan dengan tegas, “Keponakan saya bukan penjahat! Bebaskan keponakan saya. Itulah permintaan kami, sebagai keluarga.”

    Sementara itu, Wolter Sitanggang, sahabat dan orang yang telah memberi dirinya untuk memperjuangkan keadilan bagi Labora Sitorus meminta perhatian Komnas HAM.

    “Sejak tiga tahun lalu, tahun 2015 telah dilakukan telaah berupa Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan atas diri Labora Sitorus oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), di mana hasil Eksaminasi Komnas HAM RI ditemukan banyak sekali kejanggalan dalam proses hukum terhadap Labora Sitorus,” ujarnya.

    Perlu diketahui, Eksaminasi Proses Hukum yang dibuat Komnas HAM itu, menyimpulkan beberapa hal diantaranya; telah terjadi apa yang disebut dalam hukum pidana sebagai kesalahan fatal dan serius dalam menetapkan subyek hukum yang dapat diminta pertanggung-jawaban pidana. Selain itu, kesalahan penegak hukum mulai dari Polisi sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut umum, dan kemudian hakim yang memeriksa, mengadili dan membuat Putusan yang mempidana Labora Sitorus.

    “Peradilan sesat dan pelanggaran HAM yang dialami Labora Sitorus dalam kasus yang disangkakan terkait ilegal logging, ilegal BBM & UU pencucian uang, dibuktikan dari hasil eksaminasi yang dilakukan Komnas HAM tahun 2015 lalu. Negara dalam hal ini Lembaga Negara harus bertanggung jawab terkait adanya Error inpersona,” ujar lagi.

    Saat diterima di Ruang Pengaduan Komnas HAM selain keluarga dan tim hukum Labora, hadir juga aktivitas HAM, mantan Komisioner Komnas HAM Johnny Nelson Simanjuntak. Saat ditanya wartawan, sebagai advokat dan pegiat HAM, bagaimana pengalaman dan pengetahuannya tentang penegakan hukum seperti ini? Dia mengatakan, persoalan hukum yang dialami Labora Sitorus kentara sekali dipaksakan.

    “Saya katakan dipaksa, itu didasarkan pada fakta yang tampak pada tindakan menyimpang dan secara sistimatik para penegak hukum atara lain; penyelidik menggunakan laporan polisi untuk terlapor orang lain untuk menjerat Labora Sitorus,” ujarnya.

    Dia menambahkan, penyidik tak melakukan pemeriksaan terhadap Labora sehingga tak membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas diri Labora. Lucunya, ironisnya yang bertahun-tahun menjabat direktur PT Rotua tak dijadikan menjadi tersangka, sementara pejabat direktur yang baru menjabat tiga hari, malah dijadikan tersangka. Dia menambahkan, bagaimana pengalaman dan pengetahuannya tentang penegakan hukum dan kondisi HAM di Indonesia.

    “Di perkara ini, telah terjadi penggaran HAM. Sebagaimana defenisi penggaran HAM menurut UU 31/99 tentang HAM ialah perbuatan sengaja atau lalai yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, mencabut HAM yang dijamin oleh UU tersebut,” jelasnya lagi.

    Pasal 17 misalnya, menyebut, hak untuk diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tak memihak. Sementara dalam perkara ini, pelanggaran itu tampak jelas ada pelanggaran prinsip legalitas yang mengharuskan semua proses hukum terhadap tersangka harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku.

    “Pelanggaran terhadap prinsip penahanan yang tak boleh sewenang-wenang. Di perkara ini terjadi pelanggaran terhadap azas kepastian hukum yang merupakan pilar utama dalam penegakan HAM. Dan terjadi pelanggaran terhadap azas praduga tak bersalah, dan telah terjadi pelanggaran azas tak boleh menghukum yang tak bersalah,” ujarnya. (HM)

  • Jahmada Girsang Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penggelapan Rumah dan Tanah Di Medan

    Jahmada Girsang Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penggelapan Rumah dan Tanah Di Medan

    JAKARTA, WARTANASRANI.COM – Kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen tanah Ny. Netty Boru Samosir yang terletak di Jalan Pungguk No. 27 Sei Kambing B,  Deli Serdang, Medan Sumatra Utara seluas 2022 Meter persegi dengan terduga pelaku MS dan Pembeli RV,  yang kini ditangani kuasa hukum Jahmada Girsang, SH, MH, CLA dari kantor Law Office JAGIRS dari Jakarta Pusat kini memasuki tahap investigasi di lapangan.

    img-20181220-wa0009_1

    “Kita sudah melakukan penelurusan pada penyidik perkara tersebut dengan mengirim 2(dua) orang pengacara dari kantor pusat Jahmada Girsang di  Jakarta ke Poltabes Medan. Penyidik mengatakan bahwa perkara tersebut dengan no : LP/2035/K/VIII/Tabes sudah dicabut oleh pelapor korban penipuan Ny. Netty Br. Samosir. Padahal menurut klien kami bahwa tidak sama sekali pencabutan perkara,” jelas Jahmada Girsang pada konferensi pers  wartawan yang tergabung dalam PEWARNA (Persatuan Wartawan Nasrani) Kamis (20/12/2018) di Kantor Pusat Law Office JAGIRS.

    Dijelaskan pengacara senior ini,  setelah dikonfirmasi ternyata Ibu Netty Boru Samosir tidak pernah mencabut laporan tersebut dan telah membuat surat pernyataan menyanggah laporan pencabutan yang diduga dibuat oleh para Pelaku dengan cara kembali memalsukan tanda tangan Ny. Netty Boru Samosir.

    “Berdasarkan penjelasan klien ini, saya sebagai kuasa hukum, sekarang sedang memproses perkara pidananya dulu, untuk memperjelas pihak-pihak yang bersengketa dan pihak yang menggelapkan. Baru nanti kami lanjut ke proses perdatanya di pengadilan,” tutur Penasehat Hukum Pewarna Indonesia ini.

    Lebih jauh, sambung Jahmada Girsang, dari hasil invistigasi yang dilakukan bahwa pelaku telah menjual rumah dan tanah, sehingga lokasi tanah telah berubah bentuk dan memagari tanah tersebut.

    “Demi efektifitas dan pendalaman kasus ini, kami (Law Office JAGIRS) sudah mensubsitusikan perkara ini pada pengacara di Medan Sumatara Utara. Kami bukan berarti tenang-tenang atau diam saja,   tapi terus bergerak menelusuri pelaku yang ditengarai telah memperluas objek tanah. Kami  bahkan sudah membentuk  semacam “buser” untuk melacak pelaku dengan cermat dan hati hati. Kami juga meminta agar Poltabes Medan dan Polda Sumut harus menjalankan tugasnya untuk segera menangkap para pelaku pidana demi menegakkan keadilan,” pungkasnya. (*)

  • DPP MUKI Lakukan Kunjungan Kerja Dan Pembekalan Pengurus DPW  Sulut

    DPP MUKI Lakukan Kunjungan Kerja Dan Pembekalan Pengurus DPW Sulut

    MANADO, WARTANASRANI.COM – Konsolidasi organisasi merupakan amanat Raker DPP MUKI yang harus dijalankan DPP bertujuan membangun kepengurusan DPW/DPD agar dapat menjalankan fungsinya sebagai organisasi keumatan untuk menyalurkan aspirasi anggotanya. Itulah yang dilakukan DPP MUKI dalam kunjungan kerja dan pembekalan di DPW MUKI SULUT.

    muki2

    foto bersama DPP MUKI dan DPW MUKI SULUT

    Pembekalan dipimpin Ketum dan Sekjen, kegiatan ini adalah yang kelima ditahun 2018, sebelumnya telah dilaksanakan di DPW DKI, Jabar, Banten, Kepri, Jambi dan Kota Bekasi.

    Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa 18 Desember 2018 di kota Manado berjalan baik, dihadiri pengurus DPW SULUT dan perwakilan beberapa DPD.

    Ketua DPW MUKI Sulut Ir. Moody Rondonuwu, MT dalam sambutannya mengatakan membangun MUKI bukanlah hal yang mudah apalagi karakteristik Sulut dengan keragaman gereja sebagai miniatur Indonesia. Karenanya komposisi pengurus harus bisa mewakili lembaga gereja. Kepengurusan juga tidak hanya pimpinan gereja, tetapi juga ada dari birokrat aktif, dengan demikian diharapkan ke depan MUKI dapat sungguh-sungguh menyalurkan aspirasi umat. Sekjen DPP MUKI secara khusus memaparkan keberadaan organisasi termasuk orientasi MUKI kedepan.

    Kini MUKI telah hadir di 31 Provinsi dan 208 Kab/Kota. Sekjen lebih lanjut mengatakan Sulut termasuk dari 7 DPW unggulan dan potensial untuk dikembangkan dan yang memprogramkan pembangunan Cristian Center, semoga saja cepat terwujud.

    Pada bagian lain Ketum MUKI menyampaikan arahan diantaranya menyampaikan kebijakan umum organisasi termasuk hal-hal yang menjadi program utama MUKI, salah satu diantaranya berkaitan dengan RUU PESANTREN dan RUU PUB.

    Dalam bagian akhir Ketum menyerahkan SK DPW MUKI SULUT dan dokumen organisasi lainnya kepada Ketua dan Sekretaris DPW MUKI SULUT.

    Pembekalan ini akan ditindaklanjuti dengan Pelantikan pengurus pada minggu ke-3 Januari 2019. (*)

  • Jeritan Hati Istri Labora Sitorus Surati Presiden: Ada Tujuh Kejanggalan Atas Perkara Suaminya

    Jeritan Hati Istri Labora Sitorus Surati Presiden: Ada Tujuh Kejanggalan Atas Perkara Suaminya

    JAKARTA, WARTANASRANI.COM – Hati siapa yang tak pilu jika salah seorang keluarganya dikriminalisasi dan menjadi korban atas ketidakadilan Peradilan Sesat. Maka benarlah slogan yang menyebut bahwa keadilan harus diperjuangkan, dan itulah yang dirasakan Sandritje Panauhe, merasakan perihnya perlakuan Kriminalisasi dan proses peradialan sesat yang dirasakan suaminya Labora Sitorus. Oleh karena itu, dia memberanikan diri mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Surat tertanggal 15 Oktober 2018, memohon perlidungan HAM, perlidungan hukum dan keadilan serta pengaduan dugaan pelanggaran proses penahanan (perampasan kebebasan dengan cara melawan hukum. Walau sampai saat ini belum ada jawaban.

    Dalam surat itu, Sandritje Panauhe turut juga melampirkan foto copy laporan Eksaminasi Proses Hukum dan Putusan Hukum Labora Sitorus, oleh Komnas HAM RI. Foto copy Surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta, Tentang administrasi registrasi terkait Surat Perintah Penahanan atau Penahanan, Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan, Kemenkumham Penal Nomor: PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015, halaman 10-11. Dalam isi surat Sandritje Panauhe, menyampaikan kepada Presiden memohon dengan sangat perhatian Presiden atas Peradilan Sesat yang menimpa suaminya.

    “Musibah yang memvonis hukuman 15 tahun penjara sampai hari ini tidak tahu pelanggaran hukum apa yang suami saya lakukan, sejak semula suami saya ditahan tanpa Surat Perintah Penahanan dari penyidik Polda Papua, tanpa ada Laporan Polisi (LP), tanpa ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kesempatan suami saya melakukan Praperadilan saat itupun dihalangi dengan cara membantarkan suami saya ke RS Polri Jayapura dan masih banyak lagi kesalahan fatal dan serius dalam menetapkan suami saya sebagai tersangka yang dilakukan oknum aparatur hukum,” jelasnya.

    Lucunya, walau demikian perkara ini bisa ada Putusan Pengadilan Negeri. Bahkan, bisa ada Putusan Pengadilan Tinggi dan bisa ada Putusan Mahkamah Agung dengan alasan sudah inkrach. Padahal, sejak awal, Labora ditahan mulai dari Polda Papua sampai sekarang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta, pihak keluarga tak pernah menerima Surat Penetapan Penahanan.

    “Bahkan registrasi suami saya selaku warga tahanan pun sampai hari ini di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Kelas I Jakarta terkait Surat Penetapan Penahanan tidak ada,” jelasnya lagi dalam suratnya.

    Merujuk pada Prinsip standar Minimum Rules for the Treatment Prinsons (SMR) Resolusi PBB Nomor 663 C (XXIV) tanggal 31 Juli 1957 dan Nomor 2076 (LXII) tanggal 31 Mei 1977, di mana setiap orang yang ditahan harus jelas dicatat mengenai identitas, alasan pertanggung-jawaban otoritas, bahkan tanggal masuk dan tanggal bebas, serta tak seorangpun boleh diterima dalam Lapas/ Rutan kecuali dengan surat yang syah dan telah dicatat di dalam buku register.

    Hal tersebut di atas dipertegas dalam Pasal 555 KUHP, PerMenkeh RI No.M.04-UM.01.06 Tahun 1983 bahwa Surat Perintah Penahanan atau Penetapan Penahanan (SP2) yang paling mendasar sejak di Tingkat Penyidikan oleh Polri harus ada (SP2 Labora Sitorus tidak pernah ada) dikutip dari buku Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan, Kemenkumham RI, Nomor: PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015, halaman 10 – 11 yang harus dipatuhi.

    “Terkait dengan semua kejadian yang menimpa suami saya, saya sangat yakin di luar sepengetahuan Bapak Presiden, di mana sedang gencar-gencarnya melakukan Reformasi dan Supremasi Hukum. Oleh karena itu, saya dan suami saya Labora Sitorus selaku Warga Negara sangat menghormati,” jelasnya lagi dalam surat tersebut.

    Sandritje Panauhe sebagai istri Labora, dia kembali memempertanyakan, ke mana lagi mereka harus meminta perlindungan Hukum kalau bukan kepada Bapak Presiden sebagai otoritas tertinggi pemengang kekuasaan di negeri ini.

    “Bapak Presiden, suami saya selaku anggota Polisi Aktif, apabila ada kesalahan atau disiplin suami saya dalam menjalankan tugas maka pihak pihak Propam Polri terlebih dahulu menangani. Namun demikian sampai saat ini suami saya belum pernah menjalani pemeriksaan di institusi suami saya bernaung,” jelasnya lagi.

    Lucunya, walau demikian langsung diadili di peradilan, sehingga terkait statusnya suaminya sebagai anggota Polisi sampai saat ini tak ada kejelasan. Karenanya, dari hati yang paling dalam, melihat kondisi suaminya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Kelas I Jakarta, sebagai istri, Sandritje Panauhe memohon keadilan untuk pribadi suaminya, Labora Sitorus.

    “Demi masa depan saya selaku istri dan anak-anak kami. Dan sebagai bahan informasi terkait dengan kasus hukum yang suami saya alami ini pada tahun 2015 telah dilakukan telaah berupa Eksaminasi Proses Hukum dan Putusan Hukum Labora Sitorus oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), di mana hasil Eksaminasi Komnas HAM RI ditemukan banyak sekali kejanggalan dalam proses hukum terhadap suami saya Labora Sitorus, dan disimpulkan beberapa hal diantaranya yaitu:

    Pertama, telah terjadi apa yang disebut dalam hukum pidana sebagai kesalahan fatal dan serius dalam menetapkan subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana (Error in Persona). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan menetapkan Labora Sitorus sebagai terdakwa, dan kemudian memutuskannya sebagai terpidana oleh Hakim Pengadilan Negeri, Hakim Pengadilan Tinggi, sampai terakhir dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1081 K/PID.SUS/2014.

    Kedua, kesalahan menetapkan Subyek Hukum (Error in Persona) dimaksud, mengakibatkan tahapan-tahapan selanjutnya sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dakwaan, pemeriksaan di sidang pengadilan, penjatuhan Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung, hingga pelaksanaan putusan (eksekusi) yang direkayasa dan dipaksakan (error in procedure), sehingga menunjukan adanya penyalahgunaan wewenang (a buse of power) dan pengabaian terhadap perlindungan hak asasi manusia.

    Ketiga, Tindak Pidana yang didakwakan terhadap Labora Sitorus sebagai terdakwa merupakan tindak pidana khusus, dan berlaku asas Lex Specialist Derogate Legi Generalis, namun walaupun merupakan, tindak pidana khusus, dalam penyelesaiannya tetap harus memberikan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia. Sementara dalam penanganan perkara ini justru banyak dilakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, terutama hak-hak tersangka/ terdakwa/ terpidana dalam hal ini Labora Sitorus dan hak-hak warga masyarakat Sorong.

    Keempat, kesalahan penegak hukum mulai dari Polisi sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut umum, dan kemudian hakim yang memeriksa, mengadili dan membuat Putusan yang mempidana Labora Sitorus, karena “Error in Persona” adalah tindak pidana yang dalam kriminologi disebut sebagai bentuk kejahatan yang dilakukan oleh Negara (State Crime), yang melanggar Hak Asasi seseorang sebagai warga negara Indonesia.

    Kelima, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan juga pertimbangan hukum sebagai alasan-alasan Hakim menolak permohonan Kasasi II/ Terdakwa dalam putusan MA No. 1081 K/PID.SUS/2014 secara eksplisit menggunakan kias atau perumpamaan dengan menganalogikan Labora Sitorus sebagai pengurus korporasi/ pengurus perusahaan, sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Dalam Hukum Pidana Nasional tak diperbolehkan atau sangat dilarang menggunakan analogi atau kiasan karena bertentangan asas legalitas, tidak memberikan kepastian hukum, dan melanggar Hak Asasi Labora Sitorus sebagai warga negara, perbuatan ini sebagai bentuk State Crime.

    Keenam, konsekwensi hukum (legal consequence) dari Error in Persona dan menggunakan analogi atau kias dalam perkara Labora Sitorus adalah secara tegas telah melanggar asas legalitas dan kepastian hukum.

    Ketujuh, di dalam pertimbangan hukum yang termuat dalam amar putusan MA No. 1081 K/PID.SUS/2014 sekedar mencocokkan dengan ketentuan Pasal 197 KUHAP, maka putusan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.  Oleh karena itu, Sandritje Panauhe selaku istri dari Labora Sitorus, dan sebagai Warga Negara, memohon kiranya ada keadilan dan perlindungan hukum dari Negara.

    Sebagai istri, dia sangat berharap, Surat Permohonan kepada Presiden sebagai permohonan perlidungan HAM, perlindungan hukum dan keadilan serta pengaduan adanya dugaan pelanggaran proses penahanan, perampasan kebebasan dengan cara  melawan hukum, berharap mendapat perhatian dari Bapak Presiden untuk terwujudnya Reformasi dan Supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Surat tersebut ditembuskan 23 lembaga negara diantaranya. Termasuk tembusan disampaikan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, Drs Jusuf Kalla. Temusan ke Jenderal TNI (Purn.) Wiranto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. Kepada Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dan, kepada Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia. Kepada Prasetyo Jaksa Agung Republik Indonesia, dan kepada Jenderal Polisi Tito Karnavian selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepada Dr. Yasonna Hamonangan Laoly. S.H., M.Sc. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (*)

  • Kepolisian Sektor Medan Satria Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Natal 2018 Dan Tahun Baru 2019

    BEKASI, WARTANASRANI.COM – Dalam rangka pengamanan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Kepolisian Republik Indonesia Sektor Medan Satria, Kota Bekasi, hari ini, Jumat (14/12), menggelar Rapat Koordinasi dengan pendeta-pendeta, pemimpin-pemimpin gereja yang ada di Kecamatan Medan Satria.

    img_20181214_132012

    Kapolsek Medan Satria, Kompol. I Made Suweta, SH

    Pertemuan yang berlangsung di Aula lt. 3 Polsek Medan Satria ini, langsung dipimpin Kapolsek Kec. Medan Satria, Kompol. I Made Suweta, SH., yang mengawali sambutan dengan memperkenalkan jajaran yang mendampingi dalam rapat koordinasi ini.

    Berbagai hal terkait situasi dan kondisi keamanan di wilayah Kecamatan Medan Satria disampaikan Made Suweta. Bahkan terungkap, bahwa ternyata Kec. Medan Satria selalu masuk tiga besar sebagai wilayah yang aman dan kondusif di Kota Bekasi. Maka tak segan, Made Suweta memberi apresiasi kepada pimpinan gereja yang telah bersinergi dan mendukung doa, sehingga kerja Polsek Medan Satria dalam pengamanan bisa maksimal walaupun personilnya terbatas.

    “Karena segala dukungan, tidak bisa rangkai dengan kata-kata, selama setahun setengah ini, wilayah Medan Satria bisa berjalan aman dan kondusif. Semuanya berkat dukungan doa bapak-bapak semua,” ujarnya

    “Jangan kendor dukung saya. Dukungan doa, usaha, ikhtiar dan tawakal,” ujarnya lagi penuh harap.

    Terkait pengamanan Ibadah Perayaan Natal serta Tahun Baru bahkan kerawanan di tahun politik yang bisa berimbas pada kegiatan gereja-gereja di Medan Satria, Kapolsek mengharapkan warga gereja untuk tetap bersinergi dan menjalin komunikasi dengan pihaknya sebagai penanggung jawab keamanan di Medan Satria.

    “Mohon disampaikan betul pada umatnya, apabila melihat, mendengar, mengetahui hal-hal yang mengganggu stabilitas keamanan, misalnya berita-berita yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat, segeralah melapor kepada kami,” ujar Made Suweta.

    Pada bagian akhir pertemuan, tanya jawab, sumbang saran dan pendapat, mewarnai rapat koordinasi yang berlangsung penuh kekeluargaan ini.

    “Semoga tahun depan, pertemuan yang baik seperti ini dilakukan di pertengahan bulan November. Karena Perayaan Natal gereja-gereja sudah dimulai tanggal satu Desember,” terang Ketua BKSAG Medan Satria, Pdt. J. Devy Sugiono, SE., M.Th., saat diminta memberi sambutan dan saran.

  • Presiden: Bela Negara dengan Kerja Nyata

    Presiden: Bela Negara dengan Kerja Nyata

    JAKARTA, WARTANASRANI.COM – Membela negara bagi bangsa Indonesia saat ini, bukan lagi dengan memberikan orasi atau mengumpulkan massa, tapi bela negara harus dilakukan dalam berbagai bentuk kerja nyata.

    Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat meresmikan pembukaan Jambore Kebangsaan Bela Negara Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) 2018 di Bumi Perkemahan Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Desember 2018.

    “Di zaman sekarang tidak cukup membela negara hanya dengan berorasi dan mengumpulkan massa. Membela negara harus dilakukan dalam berbagai bentuk kerja nyata,” tutur Presiden.

    Membela negara juga bisa dilakukan dengan beragam cara, salah satunya melalui profesi yang digeluti masing-masing. Seperti halnya seorang dokter yang mendedikasikan diri untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terpencil di pulau-pulau terluar Indonesia.

    “Bela negara juga bisa dilakukan dengan menjadi insinyur yang turut terlibat dalam kerja besar bangsa dalam membangun infrastruktur yang Indonesiasentris. Ini dilakukan oleh kader FKPPI yang bekerja keras mati-matian, Pak Basuki Menteri PUPR beserta seluruh jajarannya,” imbuhnya.

    Presiden juga menyebut bahwa bela negara dapat dilakukan dengan menjadi pribadi-pribadi terbaik yang berkarakter, optimistis, dan memberikan sumbangsih bagi kemajuan bangsa, negara, serta rakyat Indonesia. Di awal sambutannya, Presiden menegaskan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara harus dijaga bersama seluruh anak bangsa. Sebab, dengan Pancasila, selama 73 tahun ke belakang Indonesia mampu bersatu di tengah perbedaan dan bergerak maju.

    “Di negara Pancasila keragaman menjadi sumber kekuatan, bukan sumber perpecahan. Kita tahu negara kita ini berbeda-beda. Beda suku, agama, adat, tradisi, dan bahasa daerah,” ujarnya.

    Presiden mengatakan, di tengah rongrongan ideologi lain, bela negara dan menjaga Pancasila perlu dilakukan untuk menjaga keutuhan bangsa. Ia meminta agar jangan sampai Pancasila tergeser oleh ideologi-ideologi lain yang masuk ke Indonesia.

    “Kita jangan pernah memberi ruang kepada ideologi-ideologi lain yang ingin mengganti Pancasila. Jangan pernah kita berikan ruang sekecil apapun,” ucapnya.

    Turut hadir dalam acara ini antara lain, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita. (*)

  • Pesan Kebenaran Membuka RAKERNAS PEWARNA di Malang

    MALANG, WARTANASRANI.COM – Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (RAKERNAS PEWARNA Indonesia) secara resmi dimulai. Pembukaan RAKERNAS yang akan berlangsung dari 30 November hingga 2 Desember 2018 itu dilaksanakan di Graha Blessed Immanuel Families yang terletak di Jalan Mundu, kota Malang, Jawa Timur, Jumat petang (30/11/2018).

    Firman pembuka disampaikan oleh Ketua Majelis Wilayah GPdI (Gereja Pentakosta di Indonesia) wilayah Jawa Timur Pendeta Dr. Adi Sudjaka.

    Dalam pesan khotbahnya Dia mengatakan wartawan harus menuliskan berita yang mengandung unsur kebenaran, serta jauh dari sikap kebencian.

    “Wartawan Kristen itu persyaratan dasarnya adalah harus memberitakan kebenaran. Sampaikan fakta, lalu sampaikan perkataan dan tulisan yang membangun,” kata Pdt. Adi.

    Sebagai organisasi pewarta yang mengusung nama Nasrani, Pdt. Hadi juga mengingatkan para wartawan untuk meneladani John Calvin, di mana karya-karyanya sangat mempegaruhi dunia dengan pesan-pesan yang mendidik banyak orang.

    “Johanes Calvin itu seorang penulis, dan karya teologinya sangat mempengaruhi dunia ini. Jadi tulisan itu sangat mempengaruhi. Maka tulisan Anda haruslah informatif dan memiliki nilai edukatif,” imbuhnya.

    Secara khusus Dia menyampaikan nilai penting berikutnya yang harus dimiliki PEWARNA adalah kemampuan untuk mengasihi orang lain, sebagaimana dikatakan oleh Firman Tuhan. Lebih lanjut, Dia berkata karya jurnalistik memiliki dasar nilai yang bertujuan memberi berkat.

    “Ada perkataan, ‘siapa yang menguasai media maka dia akan menguasai negara’. Jurnalistik itu seperti pisau, kalau digunakan untuk keperluan rumah tangga maka akan berguna dengan baik. Tetapi jika digunakan untuk membunuh orang akan berbahaya. Nah penekanannya adalah bagaimana supaya karya wartawan Kristen ini bisa memberkati,” sambung Pdt. Adi.

    Di penutup Pdt. Adi berpesan, wartawan harus selalu merendah dan meminta hikmat Tuhan setiap kali hendak memulai tugas-tugasnya. Di penutup Dia sekali lagi menekankan agar PEWARNA harus memuliakan nama Tuhan dan menjadi berkat dengan menyampaikan pesan kebenaran kepada banyak orang.

    “Apapun beritanya, firman Tuhan mengatakan bahwa harus berkata tentang kebenaran, seperti terdapat di Kitab Efesus dan Kolose,” tandasnya.

    Pembukaan RAKERNAS PEWARNA Indonesia dihadiri oleh para pengurus dan anggota PEWARNA lintas daerah. Selain itu hadir pula pengurus dan jemaat Blessed Immanuel Families. Pada kesempatan ini mitra kerja PEWARNA yakni Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM) serta Yayasan Pelayanan Pekabaran Injil Indonesia (YPPII) turut mengirimkan utusannya.

  • Pra RAKERNAS, PEWARNA Sambangi YPPII Batu

    Pra RAKERNAS, PEWARNA Sambangi YPPII Batu

    BATU MALANG, WARTANASRANI.COM – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia bersama dengan Pengurus PEWARNA wilayah Jawa Timur menyambangi Yayasan Pelayanan Pekabaran Injil Indonesia (YPPII), kota Batu, Malang, pada Kamis siang (29/11/2018). Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) PEWARNA Indonesia yang akan berlangsung di Malang, dari 30 November hingga 2 Desember 2018 mendatang.

    Delegasi PEWARNA Indonesia dipimpin langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Yusuf Mujiono, serta didampingi Ketua PEWARNA Jawa Timur Immanuel Yosua.

    Pada bagian pertama, PEWARNA Indonesia mendatangi Radio SKS (Suara Kasih Sentosa), yang berada di kompleks kampus YPPII Batu.

    Mantan Ketua Departemen Multimedia YPPII Batu, Yusak Wagiyono, yang menerima langsung PEWARNA Indonesia menceritakan seputar sejarah pelayanan yang dilakukan oleh YPPII Batu, khususnya di bidang multimedia.

    “Dulu kami memulai bekerjasama dengan lembaga-lembaga misi asing, seperti Amerika dan Norwegia,” ujar Yusak.

    Yusak kembali bercerita bahwa di masa silam YPPII Batu pernah menjadi lembaga pelayanan media dengan menggunakan teknologi termutakhir di zamannya. Hal ini dibuktikan, katanya lagi, dengan keberadaan sejumlah peralatan rekaman dan siaran radio berstandar Inggris. Peralatan canggih itu didatangkan langsung ke Batu dan efektif beroperasi sejak tahun 1968.

    “Jadi memang pada waktu itu tim pelayanan kami melakukan studi banding ke Inggris dan mendatangkan alat-alat tersebut ke tempat ini. Bahkan band legendaris dunia sekelas The Beatles juga menggunakan alat serupa ketika proses rekaman album-album mereka di Abbey Road Studio. Sampai sekarang, peralatan yang pernah mendukung pelayanan kami tersebut masih tersimpan dengan baik di tempat ini,” kata Yusak sembari mengajak PEWARNA memasuki ruang audio visual milik YPPII Batu.

    Saat ini, Yusak kembali menginformasikan, YPPII Batu masih setia melayani menggunakan teknologi multimedia. Jangkauan pelayanannya meliputi wilayah Malang Raya dan Indonesia bagian Timur.

    “Pelayanan tersebut bergerak di media cetak, toko buku, audio video, radio streaming, produksi DVD khotbah, dengan tetap memerhatikan standar jurnalistik. Saat ini kami berkonsentrasi melayani di Indonesia bagian Timur, seperti Papua, Manado dan sekitarnya,” katanya lagi.

    Sementara itu Ketua Umum YPPII Batu, DR. Roland Octavianus, mengatakan penguasaan multimedia memang sangat diperlukan guna mendukung sebuah pelayanan. Menurutnya, mahasiswa sekolah teologia harus diperlengkapi dengan pengetahuan berbasis teknologi informasi demi menjawab tantangan pelayanan masa kini.

    “Kita memiliki prodi komunikasi. Jadi memang mereka (mahasiswa YPPII Batu) diperlengkapi dengan pengetahuan itu,” kata Roland.

    Dia kemudian menekankan bahwa pelayanan melalui media tetap akan dilakukan secara konsisten oleh YPPII Batu, demi menjangkau jemaat gereja yang tersebar di seluruh Indonesia dan Luar Negeri.

    “Ke depannya kami akan bangun minimal 5 radio streaming lagi dengan program-program khusus sesuai dengan kategori usia yang ingin kita capai,” pungkas Roland.

    Kunjungan khusus PEWARNA Indonesia ke YPPII Batu merupakan bentuk apresiasi terhadap pelayanan multimedia yang sudah dilakukan oleh lembaga itu sejak puluhan tahun silam.

    Pada pembukaan RAKERNAS yang akan langsungkan Jumat (30/11/2018), PEWARNA juga akan memberikan Anugerah Pelayanan kepada lembaga tersebut. Selain melayani lewat multimedia, YPPII Batu sendiri telah sejak lama berkiprah melalui bidang pendidikan, khususnya teologi. Saat ini, terdapat 400 mahasiswa yang sedang mengenyam pendidikan di kampus yang didirikan sejak tahun 1964 itu.